JT - Pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk membebaskan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditahan oleh negara Malaysia.
Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Basri di Natuna, Senin mengatakan, upaya pembebasan yang dilakukan adalah dengan membayarkan denda usai putusan diberikan oleh pengadilan Malaysia atas pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan.
Baca juga : Kemenkumham Minta Musisi Kawal RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas
"Kita menghormati putusan mereka (Malaysia), setelah putusan pengadilan kemungkinan ada denda, dendanya itu yang diupayakan untuk dibayarkan agar tidak dikurung," ucap dia.
Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk membantu masyarakatnya.
"Dari pemerintah daerah (anggaran untuk bayar denda) atau upaya-upaya dari pemerintah daerah," katanya.
Kata dia, dirinya sudah berkunjung ke Malaysia dan Pemerintah Kabupaten Natuna sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan pihak berwenang lainnya terkait hal tersebut.
Dari informasi yang ia dapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan masuk ke dalam kategori ringan.