JAKARTATERKINI.ID - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Luqman Hakim, memberikan dukungan kuat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan dalam menuntaskan kasus dugaan bagi-bagi uang yang melibatkan penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah.
Baca juga : Ridwan Kamil: Glodok Bisa Jadi Ikon Wisata di Jakarta
"Kami konsistensinya untuk mendukung Bawaslu Pamekasan guna menjaga kualitas Pemilu 2024," katanya.
Luqman Hakim menilai kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah merupakan pelanggaran pemilu, terutama dengan mengacu pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Pasal ini berlaku untuk semua orang, tidak hanya tim kampanye, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12.000.000," ujarnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bakal Rekayasa Lalin dan Terjunkan Personel Untuk Amankan Debat Capres di Istora GBK
Pernyataan Luqman Hakim juga merespons pernyataan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, yang meragukan kasus tersebut sebagai pelanggaran pemilu.
"Kami menegaskan bahwa Nusron tidak memahami UU Pemilu dan menyoroti pernyataan yang mencoba meremehkan pengetahuan Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar," jelasnya.
Bagikan