JT - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Selasa, membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Banten (10/3).
Baca juga : Ketua DPP NasDem: Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta Jadi Pembelajaran Mahal
Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan program Safari Ramadhan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
"Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil," katanya.
Setelah laporan diterima, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Kajian tersebut untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
Baca juga : Saldi Isra: MK Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
"Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa," jelasnya.
Badrul Munir mengatakan, apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka Bawaslu Banten memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.
Bagikan