JAKARTATERKINI.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang telah membentuk petugas ketertiban untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa mereka akan aktif berperan dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Baca juga : KAI Daop 6 Yogyakarta Lakukan Sterilisasi Area Bong Suwung untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api
"Bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang mempersiapkan pembentukan petugas ketertiban yang berasal dari anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau unsur masyarakat lainnya," ujarnya.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022.
Wawan Fauzi menekankan bahwa Satpol PP telah memberikan pembekalan kepada anggota Linmas dari masing-masing kelurahan.
Baca juga : PT Kereta Api Indonesia Catat Peningkatan Volume Penumpang Hingga Triwulan III 2024
"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan eksistensi Satlinmas sebagai unsur penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Tangerang, terutama dalam rangka mendukung Pemilu 2024," katanya.
Dalam persiapannya, Satpol PP Kota Tangerang akan menugaskan dua anggota Linmas di setiap TPS di Kota Tangerang. Petugas ketertiban ini memiliki peran penting dalam mengawasi dan membantu penyelenggaraan Pemilu 2024.