JT - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menginginkan perubahan status jalan Interchange Karawang Timur menjadi jalan kabupaten agar Pemerintah Kabupaten Karawang dapat segera melakukan perbaikan terhadap akses Gerbang Tol Karawang Timur.
Menurut Aep, pihak Jasa Marga menyebut akses tersebut belum memenuhi standar akses kontrol penuh untuk dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena masih terdapat persimpangan sebidang dan bangunan komersial di sekitarnya.
Baca juga : Pj Gubernur Banten Keluarkan Edaran WFH ASN Usai Libur Lebaran
"Kondisi ini membuat jalan tersebut lebih cocok menjadi jalan kabupaten, agar Pemkab Karawang bisa melakukan perbaikan secara lebih fleksibel," ujar Aep di Karawang, Minggu (16/2).
Dengan perubahan status tersebut, Pemkab Karawang dapat mengelola perbaikan jalan melalui skema corporate social responsibility (CSR) bersama para pengusaha di wilayah Karawang. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menertibkan bangunan liar di sepanjang akses jalan guna memperlancar arus lalu lintas.
Sebagai langkah awal, Aep menurunkan sejumlah alat berat milik pribadinya untuk memperbaiki jalan sepanjang 800 meter dengan lebar 9 meter, yang sudah mengalami kerusakan parah.
Baca juga : Pj Gubernur Jabar Ungkap 260 Siswa Dianulir dalam PPDB 2024 karena Ketidaksesuaian Administrasi
"Ini janji saya, alat berat yang digunakan untuk perbaikan adalah milik pribadi," ujarnya.
Perbaikan jalan yang dimulai sejak Jumat (14/2) malam ini juga melibatkan sejumlah perusahaan di sekitar Kecamatan Klari dan Karawang Timur.