JT – Kepolisian menangkap seorang terduga muncikari berinisial R alias T (19) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Rampungkan Penanganan Jalan Olimo yang Amblas Akibat Relokasi Saluran Kabel PLN
"Iya, betul. Tersangka baru satu, pria dengan inisial R alias T," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/1).
R alias T ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (16/1) tanpa perlawanan. Selain muncikari, empat orang lainnya turut diamankan, meskipun peran mereka belum dijelaskan secara rinci.
Nunu menambahkan, peran muncikari adalah mengumpulkan uang hasil kejahatan dan menikmati keuntungan dari praktik TPPO tersebut.
Baca juga : Pemprov DKI Tingkatkan Kualitas SDM dalam Menyambut Era Teknologi
"Yang jelas, korban menjelaskan dari bulan Oktober, tapi muncikari sudah berpraktik lama sebelum korban bekerja di situ," ujar Nunu.
Kasus ini melibatkan dua korban, yakni AMD (17), yang masih di bawah umur, dan MAL (19). Keduanya dijual ke pria hidung belang di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, pada 3 Januari 2025.