Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Jakarta Barat akan mulai mengawasi potensi terjadinya kampanye dan indikasi adanya politik uang di tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya pada H-1 Pemilu atau tanggal 13 Februari 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, Senin, menegaskan PTPS memiliki kendali penuh untuk melakukan pengawasan terkait kedua hal itu di sekitar TPS.
Baca juga : Somasi Terbuka Tim Pramono Anung ke Budi Arie Terkait Tuduhan Mafia Judi Online
"Mereka (PTPS) mempunyai kontrol atau pengawasan di sekitar TPS, ada enggak unsur-unsur kampanye yang dilakukan oleh caleg-caleg tertentu, ada enggak unsur money politic di tiap-tiap TPS yang mereka kontrol begitu," katanya.
Menurut Roup, jika PTPS menemukan indikasi kampanye atau politik uang di TPS dan sekitarnya, maka indikasi tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.
Laporan tersebut nantinya akan didalami sebelum diputuskan memenuhi unsur pelanggaran, kampanye atau politik uang.
Baca juga : Ali Maulana Dorong Perusahaan di Jakut Optimalkan TJSL untuk Wujudkan Daerah Berkelanjutan
"Nanti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan akan ditelusuri indikasi itu, laporan itu. Kemudian baru memutuskan apakah memenuhi pelanggaran, kampanye atau money politic, atau tidak," katanya.
Selain melakukan pengawasan soal indikasi kampanye dan politik uang di sekitar TPS, lanjut Roup, PTPS juga mengawasi distribusi logistik dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Bagikan