JT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melalui Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat, intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada siswa di sejumlah sekolah untuk mencegah perilaku menyimpang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran dan pengetahuan tentang peraturan yang berlaku di kalangan pelajar.
Baca juga : Pemkab Purwakarta Pastikan Penuhi Kebutuhan Makan dan Minum Pengungsi Longsor
Kepala Seksi Pencegahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Dede Setiawan, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini difokuskan pada generasi muda di Kabupaten Garut.
"Kita edukasi lebih kepada sosialisasi terhadap para generasi muda yang ada di Kabupaten Garut," ujarnya saat acara sosialisasi di SMK Negeri 1 Garut, Jumat.
Tim Pokja Anti Perbuatan Maksiat yang terdiri dari Satpol PP dan Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, secara aktif terlibat dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat. Kegiatan ini mencakup penyampaian informasi mengenai hal-hal yang dilarang, seperti pergaulan bebas, LGBT, minuman keras, dan narkoba.
Baca juga : Pemkab Cianjur Anggarkan Rp50 Miliar untuk Perbaikan Trotoar Jalan Utama
Wati Karmila, pemateri dari Tim Pokja, menekankan pentingnya memahami bahaya perilaku menyimpang seperti perundungan, narkoba, dan judi daring.
Ia juga menjelaskan bahwa kurangnya kasih sayang dari orang tua dan dampak dari perceraian merupakan faktor yang mendorong anak-anak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang.