JT - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melaksanakan rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang melibatkan 57 adegan di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Rekonstruksi ini dihadiri oleh para tersangka, penasihat hukum, dan 15 saksi.
"Mulai tadi siang hingga malam hari ini berjalan lancar. Para tersangka melakukan adegan dengan baik didampingi oleh penasihat hukum dan menghadirkan 15 saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Karo, Jumat malam.
Baca juga : Kemenkumham Tegaskan Seluruh Kantor Imigrasi Bjda Urus E-Paspor
Kombes Pol. Hadi menjelaskan bahwa seluruh proses ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan akan dituangkan dalam berita acara. Rekonstruksi ini juga dimaksudkan untuk memperkuat penyidikan yang sudah berjalan dan akan dipertanggungjawabkan di persidangan.
"Polisi terus melakukan pekerjaannya dengan profesional, dan tentu semua ini juga membutuhkan dukungan masyarakat," tambah Hadi.
Dalam rekonstruksi tersebut, dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama hingga keenam menjadi catatan penting para penyidik.
Baca juga : Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar
"Saya sampaikan itu seluruhnya dituangkan dalam berita acara penyidikan. Kita tunggu proses ini berjalan hingga nanti ke tahap persidangan," tutur Kombes Pol. Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkapkan bahwa tersangka B memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.