JT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkapkan adanya dugaan keberadaan 41 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ilegal selama masa pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Jakarta.
Ahmad Fahlevi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa ke-41 orang tersebut diduga sebagai Pantarlih ilegal karena tidak dapat memperlihatkan atau tidak memiliki surat keputusan (SK) saat melakukan tugas coklit.
Baca juga : Belum Ada Deklarasi Dani-Cucu, PKS Kabupaten Bekasi Pastikan Peluang Masih Terbuka
"Setelah ditetapkan sebagai Pantarlih, seharusnya SK pelantikan sudah diterbitkan. Tidak adanya alasan untuk tidak bisa menunjukkannya," ujar Fahlevi di Jakarta pada hari Selasa.
Temuan ini terjadi di kawasan Kebayoran Lama, di mana Pantarlih yang tidak mampu menunjukkan SK mereka dapat dicurigai melakukan tugas bukan atas nama yang seharusnya berdasarkan SK yang diberikan.
Fahlevi juga menyoroti praktik joki Pantarlih atau pelimpahan tugas kepada orang lain, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga : Eks Ketua DKPP: Lobi-Lobi oleh Penyelenggara Pemilu Termasuk Pelanggaran Kode Etik Berat
Sebagai rekomendasi perbaikan, Bawaslu Jakarta Selatan menganjurkan kepada KPU setempat agar memastikan bahwa setiap Pantarlih yang melakukan coklit memiliki SK yang sah.
"Mereka harus meyakinkan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sudah dilantik dan telah diberikan pembekalan tentang petunjuk teknis pencoklitan," tambahnya.