JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menutup sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menemukan barang bukti ekstasi pada Minggu (19/11).
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyatakan bahwa penutupan kafe ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata.
Baca juga : Kontribusi Sektor Perdagangan Dominasi Penerimaan Pajak di Jakarta Pusat
"Izin usahanya dicabut, dan kami menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera menutup tempat usaha," kata Arifin.
Arifin menjelaskan bahwa sebelum Satpol PP melakukan penutupan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin usaha tersebut.
"Dengan pencabutan izin oleh DPMPTSP, tempat usaha ini ditutup secara permanen, mengingatkan semua pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," jelasnya.
Baca juga : Paus Fransiskus Sapa Warga di Istiqlal, Sambutan Meriah Warnai Kunjungan
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha di industri pariwisata, kafe, dan sejenisnya, untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat. Arifin berharap agar pelaku usaha dapat bekerja sama dengan Satpol PP untuk mengawasi tempat usahanya dan mencegah pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua wanita yang diduga pemilik ekstasi di kafe tersebut.