JT - DKM Masjid Raya Al Jabbar (MRAJ), mengungkapkan bahwa parkir untuk semua jenis kendaraan di sana tidak dipungut biaya atau gratis sejak 14 Juni 2024 lalu, bersifat sementara.
"Per 14 Juni 2024, pihak ke-3, pengelola parkir MRAJ, yaitu dari koperasi Kodim, selesai masa kontraknya, maka kita gratiskan dulu," kata Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al Jabbar Dewi Sartika dalam keterangan di Bandung, Ahad.
Baca juga : Penurunan Angka Stunting 20 Persen di Kabupaten Bogor Jadi Capaian Kinerja Pj Bupati
Pemberlakuan biaya parkir gratis tersebut, kata Dewi, sehubungan dengan pengelola parkiran yang baru, tengah dalam proses lelang.
"Parkir gratis itu, sampai ada pengelola baru hasil lelang. Ini untuk semua jenis kendaraan ya, motor maupun mobil. Kalaupun nanti ada yang memungut, itu kita nyatakan ilegal," ujarnya.
Dewi menjelaskan Satgas Saber Pungli dilibatkan dalam proses lelang pengelola parkir di Al Jabbar untuk menghindari penyimpangan.
Baca juga : BPBD: Sebanyak 107 KK di Bogor mengungsi akibat bencana tanah longsor
"Saber Pungli kita libatkan dalam proses ini untuk mengawal seluruh proses lelang sampai vendor baru terpilih," ujarnya.
Dewi mengungkapkan pula, diseminasi informasi mengenai bebas parkir ini disebar di semua kanal yang dimiliki Pemdaprov Jabar, termasuk di Super App Sapawarga.
Bagikan