JT - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemui adanya gangguan jiwa pada ibu berinisial R (22) yang mencabuli anak kandungnya di Tangerang Selatan, Banten.
"Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.Baca juga : Jakarta Barometer: Perlunya Fasilitas Penitipan Sepeda di Halte Bus
Ade Safri menyebutkan hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus bersama Biddokes, Biro SDM Polda Metro Jaya, kami menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan) terhadap tersangka R," katanya.
Ade Safri menambahkan dengan telah keluarnya hasil kejiwaan tersebut, maka tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Jakarta Dorong Pembentukan Bank Sampah di Tingkat RT
"Jadi menjadi imbauan kepada seluruh warga agar tidak tergiur dengan janji-janji untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, yang melanggar norma asusila, sosial, hukum, yang berkembang di masyarakat," kata Ade Safri.