JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Efisiensi Tuntas, Pemerintah Cabut Blokir Anggaran K/L Senilai Rp86 Triliun
Baca juga : Siloam Hospital Group Gelar Simposium Kesehatan Bertajuk Scientific Update in Pediatric
Bagikan