JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : KAI Berangkatkan 2,28 Juta Pemudik dalam Angkutan Lebaran 2025
Baca juga : DPR: Pansus Angket Haji Punya Waktu Sebulan untuk Rumuskan Kesimpulan
Bagikan