JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Komnas Perempuan: RUU PPRT Perlu Disahkan Segera untuk Pengakuan PRT
Baca juga : Hak Patwal Dikhususkan untuk Presiden dan Wakil Presiden, Djoko Setijowarno Soroti Penggunaan Berlebihan
Bagikan