JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Gerindra: Kabinet Prabowo Direncanakan Berisi 44-46 Kementerian
Baca juga : Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi dalam Pending Klaim BPJS Kesehatan