JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Bandara Sama Ratulangi Ditutup Akibat Dampak Abu Vulkanik Gunung Ruang
Baca juga : Pemudik Lebaran Waspadai Gelapnya tol Trans Jawa ruas Brebes-Semarang
Bagikan