JT - Petugas gabungan menertibkan 27 motor di parkir liar di kawasan Roxy dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, selama dua hari razia pada 29-30 Mei 2024.
Koordinator Lapangan Penertiban Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat W S Laoly menyebutkan, pihaknya mengamankan 17 kendaraan roda dua pada Rabu (29/5). Sedangkan pada Kamis menertibkan sekitar 10 kendaraan.Baca juga : Jaktim Siapkan Denda Warga Rp50 Juta Bila di Rumah Ada Jentik Nyamuk
Baca juga : Lima Museum Jakarta Dibuka hingga Malam Hari pada 10–11 Mei 2025
Bagikan