JT - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Baca juga : BKKBN: Bayi Berisiko Stunting saat Peralihan dari ASI Eksklusif ke MPASI
Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.
Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ibu yang Merekam Video Asusila Anak