JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
“Dari dokumen yang sudah kami periksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/ kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : KPU RI Siapkan Penetapan Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak 27 November 2024
Dody menuturkan selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam.
Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta.
Diharapkan proses memuat data pendukung ke dalam aplikasi Silon berjalan lancar tanpa ada gangguan.
Baca juga : Pramono Janji Menggratiskan LRT dan MRT Jakarta untuk 15 Jenis Pekerja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.
KPU DKI resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.