DECEMBER 9, 2022
TERKINI

10 Penguji Kendaraan Bermotor Dikenakan Sanksi Akibat Langgar Kode Etik

post-img
Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) bersama Kementerian Perhubungan menggelar sidang kode etik Penguji Kendaraan Bermotor di Sekretariat DPP IPKBI, Rabu (8/5/2024).

JT - Sebanyak 10 petugas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di sejumlah Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di beberapa provinsi dikenakan sanksi karena melanggar kode etik.

Ke-10 petugas penguji yang berasal dari UP PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, (Jambi), Kabupaten OKI (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah) itu menjalani sidang etik yang digelar oleh Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dan Kementerian Perhubungan pada Rabu malam (8/5).

Baca juga : Seekor Harimau Terekam CCTV di Sebuah Masjid di Lubuk Selasih Solok

Ketua Umum IPKBI yang juga Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Fatchuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Karena itu, para pelanggarnya harus dikenai sanksi berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun penguji lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

"Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat dikenakan sanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor," tegas Fatchuri.

Baca juga : Daop 8 Kerahkan 30 Petugas Tingkatkan Layanan Mudik 2024

Sanksi lainnya, kata dia, unit penyelenggaraan UP PKB yang menerima layanan tidak sesuai ketentuan, dapat ditutup atau dibekukan terhadap layanan di tiga kabupaten tersebut.

Selanjutnya operasional ketiga PKB itu akan diawasi oleh tim kerja Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan unsur IPKBI untuk perbaikan kinerjanya sampai dengan memenuhi standar pelayanan minimum dan dapat dibuka Kembali.


Related Post

TERKINI

BUMN Bentuk PMO untuk Percepat Program MBG di Daerah

TERKINI

Menkes: Ada Potensi Penyesuaian Tarif BPJS pada 2026  

TERKINI

Kenali 8 Program Unggulan dari Prabowo-Gibran

TERKINI

Kemenparekraf Bakal Tiru Event Tokyo Marathon

TERKINI

Jaga Kantor KPU, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.051 Personel

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart