Wakil Kapolda Metro Jaya Soroti Risiko TPPO bagi Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, 18/7 - Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai bentuk kejahatan yang merusak martabat dan melanggar hak asasi manusia. Dalam seminar hukum yang diadakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Selasa, Suyudi menyampaikan komitmen untuk memberantas TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang merupakan penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara. Menurut Suyudi, PMI memiliki kontribusi ekonomi yang besar, tetapi tetap berisiko menjadi korban perdagangan orang. Oleh karena itu, Polri telah diberi mandat oleh negara untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan TPPO, dan penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi sangat penting.Baca juga : Dishub DKI Siapkan Pengalihan Lalu Lintas di 28 Simpang Saat Silaturahride With Mas Pram
Baca juga : Gubernur DKI Jakarta Dorong Gaya Hidup Sehat Melalui Pekan Olahraga DWP 2024
Bagikan