Wakil Kapolda Metro Jaya Soroti Risiko TPPO bagi Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, 18/7 - Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai bentuk kejahatan yang merusak martabat dan melanggar hak asasi manusia. Dalam seminar hukum yang diadakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, Selasa, Suyudi menyampaikan komitmen untuk memberantas TPPO dan melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) yang merupakan penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara. Menurut Suyudi, PMI memiliki kontribusi ekonomi yang besar, tetapi tetap berisiko menjadi korban perdagangan orang. Oleh karena itu, Polri telah diberi mandat oleh negara untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan TPPO, dan penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi sangat penting.Baca juga : Ketua DPRD DKI Sebut Stiker Pj Gubernur Tidak Rusak Estetika Halte
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan UNHCR Terkait Pengungsi di Jakarta Selatan