KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : KPU Jabar Imbau Kontestan Pilgub 2024 Segera Serahkan Materi Iklan Kampanye
Baca juga : Partai Demokrat Belum Umumkan Dukungan untuk Pilkada 2024 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah
Bagikan