KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Gibran Menegaskan Cabut IUP untuk Hentikan Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar
Baca juga : KPU RI: 21 Provinsi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Bagikan