KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Pengamat Menilai Posisi Anies di Pilkada Jakarta Terancam Karena KIM Plus
Baca juga : 21 Ribu Surat Suara Pilkada DKI Tiba di Kepulauan Seribu dengan Pengawalan Ketat
Bagikan