JT - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Edy Purwanto, menegaskan bahwa tidak akan diberlakukan sanksi tilang kepada masyarakat selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Selama periode liburan ini, kami tidak akan menerapkan tilang kepada masyarakat," ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : Gulkarmat DKI Catat Terjadi 144 Kebakaran Selama Ramadhan 1445 Hijrah
Edy menyatakan bahwa dalam kasus pelanggaran, petugas akan memberikan teguran dan pengingat kepada pelanggar dengan pendekatan yang humanis.
"Kami akan lebih memprioritaskan teguran dan pengingatan kepada pengendara," tambahnya.
Namun, jika terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal, pihaknya tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.
Baca juga : DKI Diharapkan Transparan dalam Anggaran Makan Gratis
"Apabila teguran dan pengingatan tidak berhasil, kami akan mengambil tindakan tegas untuk mengurangi risiko kecelakaan," tegasnya.
Edy menjelaskan bahwa sebanyak 200 personel lalu lintas akan dikerahkan untuk menjaga keamanan selama libur Idul Fitri tahun ini.
Bagikan