Kasus Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani: Pengembalian Kerugian Menjadi Wewenang Pengadilan
Jakarta, 5 Juli - Ditreskrimum Polda Metro Jaya: Pengembalian Kerugian Korban Aksi Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Menjadi Wewenang Pengadilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pengembalian kerugian kepada korban akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana-Rihani merupakan wewenang pengadilan.Baca juga : Polda Metro Jaya Umumkan Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024
Baca juga : KCIC Whoosh Tambah Empat Perjalanan di Akhir Pekan Mulai Maret