JT - China pada Selasa menegaskan kembali bahwa "Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat" Israel - khususnya mengenai situasi di Jalur Gaza dan menolak klaim Amerika Serikat yang menyatakan sebaliknya.
China "menyerukan pihak-pihak terkait untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Piagam PBB dan untuk mengambil tindakan sebagaimana diwajibkan oleh resolusi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian.
Baca juga : KJRI Rinci Kronologi Kecelakaan Bus yang Tewaskan 6 WNI di Tanah Suci
Pernyataan itu disampaikan Lin untuk merespons pertanyaan Anadolu tentang komentar utusan utama AS untuk PBB yang mengklaim bahwa resolusi yang disahkan pada Senin "tidak mengikat" pihak-pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza, yang telah digempur Israel sejak 7 Oktober.
Lebih dari 32.333 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 74.694 lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok.
Piagam PBB menetapkan bahwa semua resolusi Dewan Keamanan mengikat secara hukum berdasarkan hukum internasional.
Baca juga : Lonjakan Kasus Mpox di Afrika: 29.152 Kasus dan 738 Kematian Sejak Awal 2024
Dewan tersebut mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama Bulan Ramadhan, yang dimulai pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April.
Sebanyak 14 negara di Dewan yang terdiri dari 15 anggota itu memilih mendukung resolusi yang diajukan oleh 10 anggota. Sementara AS memilih abstain.
Bagikan