JT - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai buronan dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
"DPO tersebut mencakup satu tersangka berinisial MKM," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konfirmasinya di Jakarta pada hari Jumat.
Baca juga : Selama Tahun 2023, UU Pemilu 2017 diuji 42 Kali
Meskipun satu tersangka berstatus sebagai buron, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan dua tersangka berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa masalah.
"Meski ada satu tersangka yang masih buron, kami tetap melimpahkan dua tersangka bersama dengan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Ditambahkan oleh Djuhandhani, bahwa meskipun tersangka masih dalam status buron, persidangan tetap akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka (In absentia).
Baca juga : Solidaritas Hakim Indonesia Akhiri Aksi Cuti Bersama
Meski demikian, Polri terus melakukan pencarian terhadap tersangka MKM yang diduga telah berada di Indonesia berdasarkan data perlintasan.
"Tersangka masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Bagikan