JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, mengingat kecelakaan yang terjadi di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (17/1).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK. Dia mengimbau partai politik yang memasang bendera di zona terlarang untuk melakukan penertiban sendiri.
Baca juga : Bawaslu Jaktim Segera Tertibkan APK Yang Ganggu Estetika Kota
Benny juga menyampaikan keprihatinan terhadap kecelakaan yang melibatkan sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang. Dia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai perikemanusiaan dalam kontestasi politik.
"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujarnya.
Hal ini merujuk pada sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Menurutnya, sikap kemanusiaan harus tercermin dalam masa kampanye.
Baca juga : Hingga Awal Januari 2024, Bawaslu Terima 777 Laporan Pelanggaran Pemilu
Benny juga menyoroti pentingnya menjaga estetika kota, dan ia berharap partai politik memiliki kesadaran untuk mengamankan APK mereka tanpa mengganggu estetika kota.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial menunjukkan dua pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan akibat bendera partai yang menghalangi jalan di Flyover Mampang. Insiden ini memicu keprihatinan dan menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan lalu lintas selama masa kampanye.
Bagikan