JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertugas di luar kota dan luar negeri untuk segera mengurus permohonan pindah lokasi memilih.
Proses ini dapat dilakukan hingga Senin pukul 23.59 WIB. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa status tanggap darurat banjir di Kabupaten Bandung akan berlaku selama tujuh hari, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan sesuai kebutuhan.
Baca juga : Potensi Kepala Desa Menjabat Hingga 24 Tahun: Implikasi dan Pertanyaan Etis
Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Cipto Hardoyo, menekankan bahwa pindah memilih dapat diurus di kantor KPU Kota Jakarta Utara, kantor sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.
Bagi WNI yang bertugas di luar negeri, pengurusan dapat dilakukan di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di negara domisili masing-masing.
"Persyaratan pengurusan pindah memilih mencakup membawa fotokopi KTP, menunjukkan KTP asli kepada petugas, dan membawa surat keterangan dari instansi/kampus yang menunjukkan penugasan dinas/belajar ke luar kota/luar negeri, disertai stempel/cap basah," katanya.
Baca juga : KPU Jakarta Pusat Dalami Kasus Petugas Pantarlih Digantikan Ibu Saat Coklit
Pengajuan permohonan pindah memilih harus dilakukan secara individu. Masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri mengkhawatirkan kehilangan hak pilihnya.