JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Fokus utama Pemprov saat ini adalah meningkatkan sarana dan prasarana transportasi umum massal.
"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (1/5).
Baca juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Bengkel Kapal Buhori, Jakarta Utara
ERP adalah sistem yang dirancang untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas melalui pemungutan retribusi secara elektronik bagi pengguna kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan tertentu pada jam-jam tertentu. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Selain itu, pendapatan dari ERP direncanakan digunakan sebagai subsidi transportasi umum.
Syafrin menjelaskan bahwa Pemprov DKI masih menerapkan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Jakarta untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:
Jakarta Pusat:
Baca juga : PAM Jaya Informasikan Perubahan Nomor Layanan Pelanggan
Bagikan