JT - Aktivitas teknologi pemindaian iris mata Worldcoin, yang diluncurkan pada tahun 2023 telah ditangguhkan di negara lain di luar Indonesia, menyusul perdebatan mengenai keamanan dan privasi data.
Dilansir dari laporan Coinpedia, Senin, negara-negara seperti Kenya, Hong Kong, Portugal, dan Spanyol mengkhawatirkan timbulnya penyalahgunaan data biometrik sehingga menangguhkan aktivitas Worldcoin.
Baca juga : Stiker Add Yours Tersedia untuk Seluruh Pengguna YouTube Shorts
Kenya menjadi salah satu negara yang pertama menangguhkan aktivitas Worldcoin pada pertengahan 2023, menyusul kekhawatiran tentang praktik pengumpulan data dan potensi eksploitasi.
Langkah serupa juga diambil oleh Hong Kong pada Mei 2024, di mana pihak berwenang menemukan pelanggaran undang-undang privasi dalam metode pengumpulan data iris dan wajah.
Itu juga terjadi di Eropa, di mana Portugal, pada Maret 2024 menangguhkan sementara operasi pengumpulan data Worldcoin karena khawatir akan risiko ketidakmungkinanan menghapus data atau menarik persetujuan penggunaan data yang telah dikumpulkan.
Baca juga : Apple Podcasts Kini Tersedia di Semua Peramban Web Utama di Lebih dari 170 Negara
Tak lama berselang, Spanyol juga mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas Worldcoin di negara tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Terkini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun mengambil langkah tegas dengan membekukan aktivitas Worldcoin. Keputusan itu diambil menyusul laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan platform tersebut.