JAKARTATERKINI.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menuntut keadilan untuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Koordinator Aksi, Faris Jibril, menekankan pentingnya tegaknya keadilan dan bahwa Anwar Usman adalah korban putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dianggap politis.
Baca juga : PPP: Ada Dorongan Jadi Oposisi dalam Pemerintahan yang Baru
Faris Jibril menyatakan bahwa proses pemeriksaan, kualitas alat bukti, dan bentuk sanksi oleh MKMK dinilai melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi.
"Anwar Usman tidak bersalah, terutama dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023," katanya.
Faris menyoroti narasi fitnah terhadap Anwar Usman, menyatakan bahwa tuduhan sebagai perusak dan penjahat konstitusi tidak berdasar, dan Anwar Usman berhak mendapatkan kembali nama baiknya.
Baca juga : KPU Terima 51 Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2024
"Kami juga meminta agar hakim PTUN Jakarta memulihkan nama baik Anwar dan mengembalikan kewenangannya sebagai Hakim Konstitusi," jelasnya
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.