JT – Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang dinilai merusak kepercayaan masyarakat.
Komitmen itu dibuktikan dengan penetapan FWLS sebagai tersangka dalam dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, serta pencopotannya dari jabatan Kapolres Ngada.
Baca juga : Kemen BUMN Siapkan Kurikulum Untuk Tingkatkan Kualitas dan Standar UMKM
“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/3).
Menurutnya, langkah tegas terhadap FWLS merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, dalam konferensi pers Kamis (13/3), Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat berbagai perbuatannya.
Baca juga : PT KAI Daop 4 Semarang Siapkan 221 Ribu Tiket Kereta Api untuk Liburan Idul Adha dan Libur Sekolah
“FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ungkap Trunoyudo.
Bahkan, FWLS diduga mengunggah rekaman perbuatannya ke situs pornografi anak di dark web. Saat ini, Polri masih mendalami motif di balik tindakan tersebut.
Bagikan