JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan tugasnya secara independen terkait pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Pemprov Jabar Sarankan Pencoblosan di TPS Selesai Pukul 10 karena Cuaca
Gibran diduga melanggar aturan saat membagikan susu pada hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) pada 3 Desember 2023.
Rio menekankan pentingnya netralitas Bawaslu untuk membangun kepercayaan publik dalam penanganan pelanggaran aturan pemilu.
Sebagai pengunjung CFD Rio mengetahui aturan dan larangan yang berlaku, khususnya terkait kampanye politik pemilu dalam Pergub 12 Tahun 2016.
Baca juga : Warga Bisa Tertibkan APK Sendiri Saat Masa Tenang Kampanye
"Dalam Pergub 12 Tahun 2016 tentang HBKB, tidak diperbolehkan kegiatan kampanye politik pemilu di CFD," jelasnya.
Rio juga mendesak Bawaslu Jakarta Pusat untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI dalam memberikan keputusan terkait kasus ini.
Bagikan