JT – Komisi IX DPR RI berkomitmen mengawal dan memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kepailitan perusahaan, terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian," kata anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3).
Baca juga : DPR RI Berikan Tunjangan Rumah Dinas untuk Anggota Periode 2024-2029
Edy menilai kepailitan Sritex bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan tragedi nasional yang berdampak pada ribuan pekerja dan keluarganya.
“Sritex adalah salah satu industri padat karya yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional, baik melalui lapangan kerja maupun ekspor,” ujarnya.
Sebagai komisi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan, Edy menegaskan pihaknya akan memastikan hak-hak pekerja yang ter-PHK tetap terpenuhi.
Baca juga : Gua Lida Ajer Berpotensi Jadi Situs Cagar Budaya Nasional, Kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon
Ia menjelaskan bahwa hak-hak pekerja yang di-PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ke depan, Edy mengusulkan agar Komisi IX DPR RI mengundang serikat pekerja Sritex guna memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
Bagikan