JT - Pemerintah RI tengah merancang kebijakan kewarganegaraan yang mempermudah diaspora kembali ke Indonesia dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam diskusi dengan diaspora Indonesia di London, Inggris, Sabtu (8/2), menyebut salah satu opsi yang dikaji adalah skema serupa Overseas Citizenship of India (OCI).
Baca juga : Kemen-PANRB Tetapkan Tanggal Pengangkatan CPNS 1 Oktober 2025 dan PPPK 1 Maret 2026
Model ini memungkinkan diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, kemudahan bekerja, kepemilikan properti, serta beasiswa.
"Kemenkum RI telah melakukan studi banding terhadap mekanisme OCI yang memberi banyak fasilitas bagi diaspora India. Skema ini bisa diadopsi dengan menyesuaikan regulasi di Indonesia," ujar Supratman, Senin.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah ingin meningkatkan keterlibatan diaspora melalui transfer ilmu dan teknologi, pelembagaan budaya produktif, hingga investasi di Indonesia.
Baca juga : DPR Siap Fokuskan Anggaran untuk Penanganan Banjir di Jabodetabek
Kemenkum RI akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengkaji peluang investasi diaspora di sektor tertentu.
Selain itu, aturan ketenagakerjaan juga akan disesuaikan agar diaspora memiliki persyaratan khusus untuk bekerja di Indonesia.
Bagikan