JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tidak hadir saat hari pertama kerja setelah libur pergantian tahun akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maria Qibtya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa tahapan sanksi dimulai dengan pemeriksaan oleh atasan langsung.
Baca juga : Penjabat Gubernur Jakarta Perkenalkan Kisah Kota Jakarta pada Duta Besar dan Perwakilan Negara Saat HUT DKI
"Jika terbukti bersalah, ASN tersebut akan dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Setelah libur akhir pekan dan libur Tahun Baru 2024 selama tiga hari, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan kembali bekerja secara optimal.
BKD mencatat tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 94,31 persen, sedangkan 5,27 persen di antaranya tidak hadir.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Dampak Program Makan Bergizi Gratis pada Kantin Sekolah
"Dari persentase tersebut, 3,62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, 1,65 persen sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait.
Bagikan