JT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menemukan sejumlah pelaku usaha resort di beberapa pulau wisata belum melengkapi perizinan yang diwajibkan.
Kondisi ini mendorong Pemkab untuk melakukan pengawasan rutin guna memastikan pemenuhan regulasi.
Baca juga : Kebakaran di Tambora Sering Dipicu Hal Sepele, Warga Diminta Lebih Waspada
Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu, Erwin, menjelaskan bahwa Pulau Bidadari dan Pulau Ayer menjadi fokus pengawasan perizinan terbaru.
“Pulau Bidadari belum memiliki izin persetujuan lingkungan dan sertifikat layak sehat. Sementara di Pulau Ayer, hampir semua perizinan, seperti bangunan dan pelaporan tenaga kerja, belum dipenuhi,” kata Erwin di Jakarta, Selasa (14/1).
Pemkab Kepulauan Seribu berkomitmen membantu pelaku usaha dalam memenuhi kelengkapan dokumen. Erwin menyebut pihaknya telah memberikan arahan dan siap mendampingi pengusaha dalam menyelesaikan proses administrasi.
Baca juga : Pemprov DKI Berikan Dukungan Penuh untuk Program MBG
“Kami akan mendampingi pengisian data hingga seluruh berkas rampung. Ini demi memastikan semua operasional usaha berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pengawasan pada Selasa ini dilakukan di Pulau Bidadari dan Pulau Ayer, yang berlokasi di Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.