JT - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa kemasan rokok, sebagai produk yang dikategorikan tidak normal, seharusnya dirancang tidak menarik.
"Untuk perlindungan konsumen, kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin. Di beberapa negara, iklan dan promosi rokok bahkan sudah dilarang total," kata Tulus dalam diskusi bersama Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) di Jakarta, Kamis (9/1).
Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jateng Tahan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penyalahgunaan Uang Nasabah untuk Kripto
Tulus menyoroti bahwa iklan dan promosi rokok di Indonesia masih masif, sehingga fungsi kemasan menjadi salah satu pemicu utama perilaku merokok.
Tulus mengapresiasi langkah pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan standardisasi kemasan rokok sebagai bagian dari perlindungan konsumen, baik bagi perokok aktif maupun calon perokok.
"Pemerintah telah meningkatkan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok dari 40 persen menjadi 50 persen. Namun, survei YLKI menunjukkan bahwa peringatan ini sering tertutup oleh pita cukai," jelasnya.
Baca juga : Mendag Budi Santoso: Produk Lokal Harus Unggul untuk Kuasai Pasar Global
Ia berharap regulasi baru ini dapat memastikan peringatan kesehatan bergambar tidak terhalang, sehingga benar-benar memberikan dampak bagi konsumen.
Selain itu, Tulus mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) guna mengatur implementasi standardisasi kemasan rokok.