JT - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi menilai bahwa kapabilitas kepemimpinan seseorang bisa menjadi salah satu syarat baru dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pasca-penghapusan ambang batas (presidential threshold).
Menurut Asrinaldi, ambang batas yang sebelumnya mengharuskan partai politik memperoleh persentase minimal suara atau kursi di DPR untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, kini dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Baca juga : Satuan Tugas Yonif 132/BS Berhasil Amankan Senjata dari Kelompok Kriminal Bersenjata di Perbatasan Papua
"Pengalaman sebagai pemimpin, baik dalam pemerintahan atau politik, perlu dipertimbangkan dalam pencalonan," ujar Asrinaldi.
Ia menekankan bahwa syarat kapabilitas ini penting agar calon presiden dan wakil presiden memiliki pengalaman politik yang memadai untuk memimpin negara.
Putusan MK sebelumnya juga mengatur syarat bagi calon presiden yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga : BMKG Prediksi Dua Belas Wilayah Alami Cuaca Ekstrem
Asrinaldi percaya bahwa menambahkan syarat pengalaman dalam kepemimpinan dapat memastikan bahwa yang memimpin negara adalah orang-orang yang siap dan berkompeten.
"Kapabilitas dalam memimpin akan menghasilkan calon yang memiliki visi kebangsaan dan kemampuan untuk memajukan negara," katanya.