JT – PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Langkah ini diambil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa Yasonna tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.
Baca juga : Menteri Perindustrian Cek 11 Perusahaan Terkait Pencemaran Udara
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan terkait keterlibatan Pak Yasonna dalam kasus ini," ujar Chico di Jakarta, Kamis (26/12).
Chico juga mengingatkan KPK untuk tetap profesional dan tidak mempolitisasi hukum dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia.
"Kami mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dan tidak ada politisasi dalam menjalankan proses hukum ini," tegasnya.
Baca juga : Satuan Tugas Yonif 132/BS Berhasil Amankan Senjata dari Kelompok Kriminal Bersenjata di Perbatasan Papua
KPK sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, yang melarang Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan larangan ini diberlakukan untuk mendukung penyidikan dan pencarian terhadap buronan Harun Masiku.
Bagikan