JT – Kepolisian menetapkan lima pelajar sebagai tersangka dalam insiden tawuran yang terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin malam (30/9). Para pelajar tersebut membawa senjata tajam dan salah satu dari mereka, berinisial YP (16), menyiramkan air keras kepada anggota kepolisian yang bertugas, Bripda FAA.
"YP sempat menyiramkan air keras ke Bripda FAA yang saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena luka bakar di bagian muka," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis (3/10).
Baca juga : MRT Jakarta Terapkan Tarif Rp1 pada Hari Angkutan Nasional
Bripda FAA mengalami luka serius di bagian wajah dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif. Atas aksinya, tersangka YP dikenakan beberapa pasal sekaligus terkait penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Tersangka YP (16) dikenakan empat pasal berlapis, yaitu:
Baca juga : Puskesmas Semper Barat II Jakarta Utara Gencarkan Senam Otak untuk Cegah Pikun di Kalangan Lansia
- Pasal 355 ayat 1 KUHP: Tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.