JAKARTATERKINI.ID - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan internasional dan domestik.
Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi tim gabungan selama tahun 2023.
Baca juga : Dishub Bekasi Siagakan 144 Personel Bantu Kelancaran Arus Mudik
"Operasi tersebut dimulai sejak 18 November 2023 setelah mendapatkan informasi terkait pengiriman narkotika melalui paket kiriman domestik dari Medan, Sumatera Utara, ke Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Pada 9 Desember 2023, seorang WNI India berinisial AH (47) ketahuan dengan membawa narkotika menggunakan maskapai Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Jakarta.
"Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap, satu di antaranya adalah WNA asal India, sedangkan dua lainnya adalah WNI," katanya.
Baca juga : Apeksi: perlu advokasi terkait peraturan pemerintah atur sampah
Operasi pertama, yang berlangsung dari 18 Juli hingga 18 Desember 2023, menghasilkan penemuan barang bukti berupa sabu seberat 1.962 gram, ganja seberat 791 gram, dan tujuh butir psikotropika gol IV.
Barang tersebut dikirimkan melalui paket kiriman domestik dari Medan, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada penerima fiktif di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dua tersangka, GM (24) dan RA (22), berhasil ditangkap.