JT - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.Baca juga : Analisis Pakar Politik: Dampak Potensial Duet Ganjar-Anies terhadap PDIP dan Pilpres 2024
Baca juga : Titi Sebut Hakim Konstitusi Anwar Usman Semestinya Tidak Terlibat dalam Uji Materi Syarat Usia Cakada