JT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan insentif kepada lembaga penyiaran swasta dalam hal perizinan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam rangka mendorong terciptanya pemerataan penyiaran di seluruh Indonesia.
"Untuk 3T kami berikan insentif lebih kepada siapa pun untuk memeratakan di daerah 3T," kata Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Upaya Pemerataan Informasi Hingga Daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca juga : Perolehan Suara Pemilu 2024, Kursi PKB di DPR Bertambah 23
Dia juga menyebut Pemerintah memberikan insentif kepada lembaga penyiaran swasta berupa biaya izin penyiaran nol rupiah selama 5 tahun.
"Kami nol kan selama lima tahun untuk mendorong mereka masuk ke 3T," ucapnya.
Selain itu, dia menyebut Pemerintah tak melakukan seleksi kepada lembaga penyiaran swasta yang ingin menyiarkan programnya di daerah 3T.
Baca juga : Presiden Jokowi Tandatangani PP Mengenai THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara
"Kalau di kota-kota besar, kami tetapkan kalau ada izin TV atau radio itu harus melalui seleksi karena peminatnya banyak, kalau di 3T kami bebaskan siapa pun yang mau bersiaran di 3T tanpa perlu seleksi," ujarnya.
Selanjutnya, dia mengatakan pemerintah melalui lembaga penyiaran publik TVRI juga memberikan insentif berupa tarif sewa multipleksing (MUX) yang lebih terjangkau untuk wilayah 3T.
Bagikan