JT - Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam. Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukumnya, Muhammad Wildan.
“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar Rizki di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga : Praktisi Bagikan Rumus "G1R1J 3x10" Sebagai Strategi Pencegahan DBD
Menurut Rizki, dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra terjadi saat ia menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, serta duduk di saf perempuan. Rizki menilai perilaku tersebut menyalahi ketentuan agama karena Wanda Harra seharusnya duduk di saf laki-laki.
“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” tegas Rizki.
Meski Wanda Harra telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, Rizki menyatakan permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.
Baca juga : DPR Lindungi Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk Ungkap Aktor Pengendali Judi Online
“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” tambahnya.
Rizki berharap laporannya ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.
Bagikan