JT - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Puan mengatakan, keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR setelah Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian tersebut.
Baca juga : Menaker dan Menteri UMKM Tingkatkan Kompetensi 10.000 Usaha Mikro dan Kecil
“Dan nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan keppres (keputusan presiden) pemberhentiannya. Ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses sesuai mekanisme yang ada,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Puan menyayangkan tindakan asusila yang terjadi dan menekankan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi.
"Ya harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," katanya.
Baca juga : Komika Meramaikan Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR, Tuntut Keadilan Terhadap Putusan MK Terkait Pilkada 2024
Dalam kesempatan itu, Puan juga menyatakan bahwa DPR akan melakukan evaluasi terhadap perekrutan anggota KPU setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan. Evaluasi juga akan dilakukan terkait kasus serupa yang melibatkan mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kita harus sama-sama evaluasi, dan kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada juga sama-sama kita perbaiki," kata Puan.