JT - Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB.
Baca juga : Operasi Pemulihan Lingkungan Pascabanjir Jateng Efektif Hingga Maret
"Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Puncak," kata Ade Ary Syam Indradi.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan 18 jam tangan mewah senilai Rp14 miliar dari toko jam tangan di Teluk Naga. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mencari barang bukti terkait kasus ini.
"Pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tambah Ade Ary.
Baca juga : Naik Turun Penumpang di Stasiun Jatinegara Meningkat Tajam Selama Libur Nataru 2024/2025
Sebelumnya, beredar rekaman CCTV yang menunjukkan aksi perampokan tersebut, di mana seorang pria bersenjata tajam memaksa masuknya tiga karyawan ke dalam ruangan dan mengancam mereka sebelum menggasak sejumlah jam tangan mewah. * * *