Jakarta, 04/9 (JT) - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, mengusulkan agar program tilang uji emisi tidak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi juga di daerah penyangga seperti Bekasi dan Depok.
Menurut Taufik, kerja sama perluasan cakupan tilang uji emisi dengan beberapa kota penyangga dapat memiliki dampak yang lebih signifikan dalam menurunkan tingkat polusi udara.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Fokus pada Pemberdayaan UMKM melalui Bebeli
“Ini kan kendaraan juga dari sana,” ujar Taufik pada hari Senin.
Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi program tilang uji emisi, termasuk melibatkan komunitas di tingkat kelurahan atau kecamatan, seperti karang taruna atau dasawisma, guna memaksimalkan pemahaman masyarakat.
“Banyak keluhan dari masyarakat yang mengatakan bahwa mereka belum mengetahui tempat uji emisi dan spesifikasi kendaraan yang diperlukan,” tambah Taufik Zoelkifli, Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Kemen-KLHK Apresiasi Trenggalek dengan Penghargaan untuk Program Proklim
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dapat dikenakan sanksi tilang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 285 dan Pasal 286, dengan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil yang tidak lulus uji emisi.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Justin Adrian, menyatakan bahwa tilang uji emisi adalah salah satu dari berbagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara.