Laporan Dugaan Penghinaan Presiden Oleh Rocky Gerung dan Refly Harun Dikirim ke Bareskrim Polri
Jakarta, 07/8 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah meneruskan laporan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Pengamat Politik Rocky Gerung dan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Siang ini, pada pukul 10.30 WIB, tiga laporan polisi (LP) yang diajukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, secara resmi telah diserahkan kepada Bareskrim Polri, ungkap Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada hari Senin.Baca juga : DKI Berikan Fasilitas Sertifikasi Halal bagi UMKM
Baca juga : ASN Sakit, Hamil, dan Disabilitas Dikecualikan dari Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu